Tujuan dilakukannya Pengendalian intern adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pencapaian tujuan organisasi diwujudkan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuan keandalan pelaporan, khususnya pelaporan keuangan, meliputi pemenuhan terhadap aspek reliabilitas, ketepatan waktu, transparansi, dan aspek-aspek lainnya yang telah ditetapkan oleh organisasi termasuk organisasi pemerintah. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas pengendalian intern tingkat proses dalam rangka penyusunan laporan BMN berupa aset tetap peralatan dan mesin periode Semester I pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. Proses atau transaksi utama yang diuji dalam penilaian efektivitas ini adalah proses pembelian aset, pencatatan aset, dan pelaporan aset. Adapun risiko utama yang diuji meliputi kesalahan pembebanan akun belanja, ketidaksesuaian spesifikasi dalam pembelian aset, kesalahan penggunaan kode barang pada modul komitmen, aset yang belum direklasifikasi dan kesalahan dalam penghitungan penyusutan aset. Aplikasi pendukung untuk memperoleh informasi mengenai transaksi utama dalam penelitian ini adalah Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang mulai digunakan secara piloting bagi seluruh satuan kerja di Kementerian Keuangan mulai Tahun Anggaran 2019.
Copyrights © 2024