Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan keefektifan sistem penghapusan Barang Milik Negara pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif. Data penelitian mencakup hasil observasi lapangan, wawancara, dokumen-dokumen instansi, serta informasi dari penelitian sebelumnya yang digunakan sebagai acuan teoritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penghapusan Barang Milik Negara pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 dan telah dilaksanakan secara utuh. Sementara itu, implementasi SAKTI sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, namun seringkali ada keterlambatan dalam pemenuhan tenggat waktu.
Copyrights © 2024