Jual beli online adalah bentuk transaksi perniagaan yang terjadi di masa modern abad XXI ini sehingga sebagai peristiwa modern yang dalam kegiatannya menggunakan teknologi modern melalui jaringan internet (interconnected network) oleh karena merupakan peristiwa kegiatan kehidupan yang penting maka studi ilmiah yang berfungsi mendalami dan memberikan solusi yang membawa kepada tujuan hukum bagi masyarakat dan semuanya termasuk alamnya menjadi realistis, disinilah kajian hukum dan metodologi syar’i merumuskan pandangan, melakukan edukasi, dan memajukan peradaban sebagaimana fungsi hukum sebagai a tool of social engineering (membangun masyarakat). Maqāṣhidu al-Syari‘ah yang merupakan instisari dari naṣh dan sebagai kehendak pembinaan hukum syar’i sangat urgen untuk sebagai pembuka wawasan dan pandangan kompetitif dalam perkembangan kemajuan dan memberikan jalan penyelesaian secara adil dan bermartabat. Demikian dengan jalan istinbaṭh hukum Syar’i yang lain dalam pengkajian eksploratif komprehensif, oleh karena Maqāṣhidu al-Syari‘ah adalah petunjuk dari naṣh tekstual yang disarikan dan menghasilkan petunjuk kontesktual sebagai kajian komprehensif.
Copyrights © 2023