Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan akad istishna' dalam pembiayaan perumahan oleh Palima Grand City, sebuah pengembang yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Palima Grand City menerapkan akad istishna' dalam lima tahapan utama: pengajuan permohonan pembiayaan, pembayaran uang muka, penerbitan Akta Jual Beli (AJB), pembayaran cicilan pokok, dan serah terima barang. Pengembang memberikan fleksibilitas pembayaran tanpa penambahan biaya, bahkan ketika pembeli mengalami kesulitan finansial, dengan solusi berbasis kekeluargaan. Pengembang juga membantu menjual kembali rumah jika pembeli tidak dapat melanjutkan pembayaran, dengan hasil penjualan digunakan untuk melunasi sisa cicilan. Sehingga, pelaksanaan akad istishna' di Palima Grand City telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan alternatif yang aman dan adil bagi masyarakat Muslim dalam memenuhi kebutuhan perumahan tanpa melanggar hukum Islam.
Copyrights © 2024