Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) telah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Banyaknya kasus pelanggaran hak partisipasi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat membuat pemerintah berkomitmen untuk menyusun aturan pelaksana dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sebagai konsep yang tergolong baru di Indonesia, perumusan peraturan mengenai Anti-SLAPP menghadapi beberapa tantangan fundamental, terutama mengenai konsep AntiSLAPP seperti apa yang mau diatur. Gagasan untuk melakukan perbandingan hukum dengan negara lain yang telah mengatur Anti-SLAPP juga tidak mudah dilakukan mengingat adanya perbedaan situasi mendasar masalah-masalah yang dikategorikan SLAPP di Indonesia. Oleh penggagasnya, Anti-SLAPP merupakan konsep yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan di Amerika Serikat. Begitupun dengan Indonesia, maka seharusnya pengaturan mengenai AntiSLAPP disesuaikan dengan kebutuhan di Indonesia. Mengingat urgensi pengaturan mengenai Anti-SLAPP, maka artikel ini bertujuan menguraikan materi-materi muatan apa saja yang penting untuk dirumuskan. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis-normatif, dimana untuk menjawab pokok permasalahan dilakukan dengan analisis historis, teori dan regulasi yang berlaku.
Copyrights © 2019