Program landreform meningkatkan kesejahteraan petani adalah amanat UU No. 5 Tahun 1960. Redistribusi tanah salah satu program Landreform (LF) bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan menguatkan secara hukum kedudukan petani atas tanah. Penetapan Tanah sebagai Objek Landreform di wilayah Milik Adat, dipengaruhi oleh dipertahankan atau tidaknya tanah yang bersangkutan sebagai Milik Adat. Penegasan Tanah Objek Landreform (TOL) di atas wilayah Milik Adat di Kabupaten Buru Selatan, menjadi permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan penerapan kebijakan landreform Indonesia di kawasan Milik Adat atas tanah; serta mendeskripsikan pelaksanaan redistribusi tanah kepada petani penggarap di kawasan pertanian yang berada pada wilayah Milik Adat atas tanah. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, (i) Tanah Milik Adat diredistribusikan kepada petani penggarap, setelah dilalui sidang Panitia LF, penegasan TOL, dan pelepasan hak oleh Soa Kepala Adat kepada Negara. (ii) Redistribusi TOL telah dicapai seluas 6.700 ha, diberikan kepada petani penerima Hak Milik sejumlah 1.228 orang. Kesimpulan, kebijakan landreform di Indonesia mengakui dan menghormati keberadaan Milik Adat atas tanah/Tanah Ulayat, seperti pelaksanaan kebijakan landreform di Kabupaten Buru Selatan yang telah melaksanakan redistribusi TOL dan penerbitan Sertifikat Hak Miliknya.
Copyrights © 2019