Bina Hukum Lingkungan
Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020

MODEL KRIMINALISASI BERBASIS KERUGIAN LINGKUNGAN DAN AKTUALISASINYA DALAM UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Ali, Mahrus (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis diskursus teoritik tentang kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan hidup dan aktualisasinya dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagai penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menyimpulkan bahwa diskursus teoritik tentang model-model kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan hidup mengacu kepada empat model yang selama ini berkembang, yaitu model bahaya abstrak, bahaya nyata, kerugian nyata, dan polusi lingkungan yang serius. Pada ketiga model pertama, hukum pidana masih belum melepaskan diri dari ketergantung administratif), sedangkan pada model terakhir, hukum pidana sudah melepaskan diri dari ketergantungan administratif. Hukum pidana tetap dapat digunakan apabila menimbulkan kerugian sangat serius sekalipun perbuatan tidak melawan hukum. Keempat model kriminalisasi tersebut teraktualisasi dalam UU PPLH. Penelitian ini merekomendasikan perlunya riset tentang aktualisasi model-model kriminalisasi berbasis kerugian lingkungan dalam perundang-undangan sektoral bidang lingkungan hidup.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

bhl

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan ...