Baswedan dengan Muhaimin Iskandar dan Paslon Gajar Pranowo dengan Mahfud MD terhadap Keputusan KPU Nomor: 360 Tahun 2024, dimana Paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Paslon terpilih, muncul wacana partai koalisi yang kalah, memilih sebagai oposisi dalam sistem pemerintahan Indonesia Tujuan: Wacana oposisi, sangat menarik dilakukan penelitian dengan tujuan apakah Indonesia penganut sistem Presidensial dengan Dasar Negara Pancasila tepat memiliki Oposisi. Metode: Jenis penelitian dipilih yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute Approach), sejarah (Historical Approach), analisis (Analytical Approach) dan perbandingan (Comparative Approach). Hasil: Hasil penelitian menunjukkan: (1) Sistem Presidensial, tidak mengenal adanya oposisi, (2) dalam perspektif nilai-nilai Pancasila, Parpol di luar pemerintahan, lebih elegan menamakan sebagai “Mitra Musyawarah” dari pada sebagai oposisi. Kesimpulan: Implikasi penelitian mengundang kesadaran semua komponen bangsa Indonesia, untuk bangga terhadap budaya bangsa yang terkristalisasi dalam Pancasila, dengan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah Sistem Presidensial berdasarkan Pancasila.
Copyrights © 2024