Latar Belakang: Tanggung jawab dokter sangat penting, terutama terkait risiko malpraktik dalam praktik medis. Penggunaan dokter pengganti di klinik pribadi menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab pidana, terutama jika terjadi malpraktik. Dokter pengganti diharapkan memberikan layanan sesuai standar dokter utama, namun regulasi terkait belum sepenuhnya jelas. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana dalam kasus malpraktik yang dilakukan oleh dokter pengganti. Metode: Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter pengganti berkewajiban untuk memberikan informasi yang jelas kepada pasien jika dokter utama tidak dapat menjalankan praktik. Selain itu, dokter pengganti harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Tanggung jawab pidana dokter pengganti dalam kasus malpraktik timbul jika terjadi kelalaian, ketidakhati-hatian, atau pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang menyebabkan cedera serius atau kematian pasien, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU No. 36 Tahun 2014. Kesimpulan: Regulasi terkait dokter pengganti perlu ditingkatkan untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pasien di klinik pribadi.
Copyrights © 2024