Perkembangann zaman yang meningkat dan canggihnya akan teknologi di zaman modern yang serba digital ini yaitu dengan seperti adanya aplikasi belanja berbasis Online, yang salah satunya dengan pembayaran metode Cash on Delivery atau yang dikenal dengan COD yaitu pembayaran yang sangat diminati oleh banyak orang. Karena metode tersebut memiliki metode yang sangat mudah dan juga mendapat banyak keuntungan, akan tetapi didalam pelaksanaanya jual beli tersebut ada dapat beberapa kekesalahan yang mana kekesalahan tersebut dapat merugikan pihak pembeli. Maka karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana jual beli Online dengan metode Cash on Delivery (COD) yang dilaku para E-Commerce dari sudut pandang hukum dagang syariah. Berdasarkan dari rumusan masalah, tujuan penelitian ini adalah: 1. Mempelajari penerapan jual beli online dengan metode Cash on Delivery di E-Commerce 2. Mengetahui hukum jual beli Cash on Delivery (COD) dari sudut pandang hukum dagang Islam dan Syariah. Berdasarkan temuan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penjualan cash on delivery (COD) pada e-commerce adalah halal dan diperbolehkan jika rukun pokok, syarat-syarat jual beli terpenuhi dan selama tidak bertentangan dengan Syariah.
Copyrights © 2024