Desentrasilasi dalam sebuah sistem ketatanegaraan sebuah negara bertujuan untuk menggerakkan roda pemerintahan agar tercapainya pemerataan dari berbagai bidang yang digerakkan oleh pemerintahan eksekutif. Pemberlakuan sistem desetralisasi ini berlaku untuk semua negara (negara-bangsa) dalam kerangka pembagian wilayah kekuasaan (local government). Sistem hukum Eropa kontinental adalah salah satu sistem yang memberi pengaruh terhadap sistem hukum Indonesia, yaitu dengan menjadikan peradilan administrasi sebagai elemen penting dari konstitusi negara yang sah. Persoalan penyalahgunaan wewenang oleh otoritas publik memunculkan Hukum Tata Usaha Negara yang memeberikan dampak perubahan terhadap kewenangan mutlak dari Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu dengan memberikan kewenangan kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengambil keputusan. Pada prinsipnya Peradilan Tata Usaha Negara memiliki yurisdiksi penuh hanya dalam lingkup keputusan tata usaha negara saja (beschikking). Namun pasca ditetapkannya Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menjadikan Pengadilan Tata Usaha Negara berubah kewenangan dan arti Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi gugatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Copyrights © 2023