Artikel ini menganalisis perwalian anak karena pencabutan kekuasaan orang tua dalam perkara pengangkatan anak di Pengadilan Agama Tanjungpinang, Indonesia. Secara normatif, apabila orang tua tidak dapat menjalankan kewajibannya maka kewajiban atau perwalian jatuh kepada keluarga atau kerabat dekat. Namun, dalam perkara tersebut hakim memberika hak perwalian kepada orang lain. Hakim memiliki kebebasan untuk memutus perkara berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas atau ratio decidendi. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Paper ini menemukan bahwa hakim pengadilan agama menggunakan dua argumentasi, normatif (kaidah ushul fikih) dan yuridis (regulasi terkait), untuk mengabulkan permohonan pengangkatan anak. Argumentasi hukum hakim tersebut mengintegrasikan nilai-nilai Islam, kemashlahatan, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik untuk anak. Hakim berupaya untuk melindungi hak-hak anak, dengan kepastian hukum dan demi kesejahteraan anak dengan mengutamakan kemaslahatannya.
Copyrights © 2024