Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana dalam hukum Islam melalui pendekatan teoritis dan kajian pustaka. Hukum pidana Islam, yang meliputi kategori hudud, qisas, dan ta’zir, didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, moralitas, dan keseimbangan sosial yang diatur oleh Al-Qur’an dan Hadis. Di tengah era modern, penerapan sanksi ini menghadapi tantangan signifikan terkait hak asasi manusia dan kesesuaian dengan norma hukum internasional. Kajian ini dilakukan melalui metode penelitian pustaka, dengan menganalisis literatur klasik dan kontemporer yang berhubungan dengan teori hukum Islam dan penerapannya di berbagai negara Muslim. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun hukum pidana Islam bertujuan menegakkan keadilan dan moralitas sosial, penerapannya di era modern sering kali memicu perdebatan, terutama mengenai sanksi hudud yang dianggap keras oleh standar hak asasi manusia internasional. Beberapa negara Muslim telah berupaya menyesuaikan sanksi-sanksi ini dengan konteks sosial dan politik kontemporer melalui reformasi hukum, sementara yang lain tetap mempertahankan interpretasi tradisional. Kesimpulannya, hukum pidana Islam menawarkan pendekatan yang unik terhadap penegakan hukum, tetapi tantangan adaptasi di era modern memerlukan keseimbangan antara mempertahankan prinsip syariah dan memenuhi tuntutan perubahan sosial global.
Copyrights © 2023