Tindakan aborsi merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturanperundang-undangan di Indonesia. Indonesia, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan, atau disingkat UU Kesehatan. Selain UU Kesehatan, pengaturan mengenai aborsi jugaterdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atauyang dikenal dengan sebutan KUHP. KUHP Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaanpengaturan terkait aborsi terhadap korban perkosaan menurut UU Kesehatan dan KUHP Nasional. KitabUndang-Undang Hukum Pidana Nasional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahpenelitian hukum normatif. hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalahpendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. pendekatan perundang-undangan danpendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa persamaan danperbedaan mengenai pengaturan hukum mengenai aborsi khususnya terhadap korban perkosaan. aborsikhususnya terhadap korban perkosaan. Perbuatan aborsi dalam Undang-Undang Kesehatan diatur dalamPasal 75, 76, 77 dan 194 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyakRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sedangkan aborsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadiatur dalam pasal 463, 464 dan 465 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Copyrights © 2024