Sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan berlaku kembali sejak 22 Juli 1959 hingga era reformasi 1999, UUD Negara RI Tahun 1945 telah mengalami empat kali perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan didasarkan pada pandangan bahwa UUD 1945 ini selain belum cukup memuat landasan bagi kehidupan bernegara yang demokratis, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, juga karena mengandung sejumlah pasal yang menimbulkan multi-tafsir sehingga membuka peluang penyelenggara negara bertindak otoriter, sentralistik, tertutup, dan KKN. Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan rangkaian kegiatan reformasi konstitusi guna perbaikan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Copyrights © 2024