Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindunganĀ  hukum dalam segala aspek, hal tersebut juga berlaku untuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama, hak yang sama dan juga kewajiban yang sama. Keberadaan penyandang disabilitas harusnya mendapatkan hak yang sudah tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, terutama hak habilitas dan rehabilitas. Namun kenyataanya masih banyak para penyandang disabilitas Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang belum mendapatkan pemenuhan hak habilitasi dan rehabilitasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak habilitasi dan rehabilitasi penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris yaitu metode yang dapat diamati didalam kehidupan nyata yang bersifat deskriptif. Dalam pengumpulan data teknik yang digunakan ialah wawancara, selain itu di lakukaan juga penelitian melalui studi pustaka.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023