Illegal logging merupakan kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan essensi yang penting dalam praktek penebangan liar (illegal logging) ini adalah perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian baik dari aspek ekonomi, ekologi, maupun sosial budaya dan lingkungan . Metode yang digunakan dalam penulis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di dalam masyarakat. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana illegal logging dijelaskan dalam undang-undangan Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Undang-undang ini  menjelaskan terkait pencegahan dan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan. Sedangkan peberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung maupun yang terkait lainya, serta mengatur sanksi bagi para pelaku yang melakukan tindakkan perusakan hutan .Penegakan hukum dalam tindak pidana illegal logging dilakukan dengan memberikan peringatan serta teguran kepada pelaku, kemudian meminta kepada pelaku untuk membuat pernyataan tidak melakukan lagi kegiatan illegal logging, apabila terdapat kayu hasil dari kegiatan illegal logging  dari tangan pelaku maka kayu tersebut akan disita oleh petugas dari KPH tersebut, apabila pelaku tersebut masih melakukan kegiatan ilegal logging kembali maka akan diperoses lebih lanjut. Proses hukum ada yang dilakukan oleh PPNS Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan ada juga oleh pihak penyidik polres wilayah hukum tempat illegal logging tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023