Pada perkara dalam peradilan perdata, tujuan utama dalam proses pembuktian dengan mencari kebenaran formil (formeel waarheid). Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBG dan Pasal 1866 BW yang pada pokoknya menjelaskan alat bukti perdata hanya 5 yaitu Surat, Saksi, Persangkaan-persangkaan, Pengakuan dan Sumpah dan keterangan ahli tidak termasuk dalam alat bukti. Namun Pasal 154 ayat (2) HIR dan Pasal 229 Rv memberikan kebebasan kepada hakim untuk menggunakan atau tidak menggunakan pendapat ahli dan mengakibatkan pendapat para ahli tidak dapat berdiri sendiri. Pada praktiknya walaupun memegang peran penting dalam perkara sering kali keterangan yang diberikan ahli dari salah satu pihak ini pada akhirnya diabaikan oleh majelis hakim dalam pertimbangan hukum putusannya dan yang bersangkutan lebih menerima argument dari pihak counterpart sehingga hal tersebut mempengaruhi hasil persidangan dan berujung pada gugatan diterima atau di tolak.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan keterangan ahli dalam hukum pembuktian perdata secara formil tidak dianggap sebagai alat bukti. Namun hakim tetap menghargai sesuatu kesaksian atau keterangan ahli dan memperhatikan dengan seksama yang kemudian diuji betul-betul apakah ia dapat dipercaya atau tidak, apabila ada alasan-alasan bahwa saksi itu tidak dapat dipercaya, maka hakim dapat menolak atau tidak menerima keterangannya. Sebaliknya jika keterangannya dapat dipercaya maka majelis hakim menerima keterangan ahli tersebut. Kekuatan hukum keterangan ahli dalam pembuktian perkara perdata tidak dianggap sebagai alat bukti dan tidak tidak memiliki kekuatan hukumnya.
Copyrights © 2023