Perkawinan merupakan suatu proses yang melibatkan kedua insan yakni laki-laki dan perempuan untuk membentuk rumah tangga yang kekal berdasarkan ketentuan agama yang dianutnya. Dalam UU Perkawinan Pasal 7 ayat (1) menyebutkan “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun” kemudian ayat ke (2) berbunyi “jika terjadi penyimpangan umur maka harus mendapatkan dispensasi oleh Pengadilan”. Meningkatnya angka pernikahan anak di bawah umur di kabupaten Aceh Tamiang sejak tahun 2019 hingga bulan juli 2020 menunjukan Implementasi batas umur pernikahan belum sesuai pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Dilihat dari data diatas, bahwa salah satu faktor meningkatnya angka pernikahan di bawah umur di kabupaten Aceh Tamiang karena adanya dispensasi batas usia anak untuk melakukan pernikahan yang diberikan oleh Mahkamah Syariah melalui pertimbangan hakim yang dilakukan dalam proses persidangan. Penulisan ini menggunakan metode empiris yang merupakan penelitian yang lebih mengarah pada data lapangan dan didukung dengan tambahan data Primer. Beberapa aspek yang dijadikan patokan bagi hakim mahkamah syar’iah dalam memberikan putusan yaitu Pertama dilihat dari undang-undang perkawinan nomor 16 tahun 2019, Kedua, Hukum Islam yang dijadikan ukurannya yaitu aqil dan baligh, Ketiga, Dari segi kemanusiaan dan faktor sosial. Implementasi Dispensasi Perkawinan Menurut Pasal 7 sudah berjalan sebagaimana mestinya. Namun dalam pelaksanaannya cenderung mencederai hak-hak anak yang telah diatur dalam UU perlindungan anak, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023