Tindak pidana perikanan diatur dalamUndang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Kitab Undang-Undang Pidana sementara di Aceh telah ada aturan sendiri yang mengatur tentang pelanggaran Perikanan yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan. Penelitian yang digunakandalam penelitian ini adalah normatif. Dalam kasus tindak pidana perikanan dalam putusan Nomor 173/Pid.Sus/2013/PN/KS hakim memutuskan perkara dengan menggunakan dalamUndang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Seharusnya haim dapat menggunakan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan. Dimana hukumannya lebih berat dari pada yang diatur di dalam Undang-Undang
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023