Zakat merupakan kewajiban agama dalam Islam, termasuk zakat fisabilillah yang diperuntukkan bagi para pejuang di jalan Allah. Mahasiswa, sebagai tulang punggung masa depan bangsa, sering menghadapi beban biaya pendidikan yang tinggi. Pada saat ini yang telah terjadi ialah fiisabilillah memiliki dua arti yang berbeda yaitu mengenai penetapan zakat yang disalurkan bagi mahasiswa oleh karena itu, penetapan mereka sebagai mustahik zakat fisabilillah dianggap sebagai solusi untuk memberikan dukungan ekonomi kepada mereka. Tujuan dari pada penetapan mahasiswa sebagai mustahik zakat ialah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai  palaksanaan penyaluran bagi senif fiisabilillah dan untuk mengetahui indikator mahasiswa ditetapkan sebagai senif fiisabilillah, Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya menunjukkan bahwa pengaturan penyaluran zakat fisabilillah didasarkan pada Al-Qur'an, hadis, dan hukum nasional, dengan kriteria penentuan yang meliputi status ekonomi dan kesejahteraan, serta prestasi akademik dan aktivitas pendidikan. Kesimpulannya, penetapan mahasiswa sebagai mustahik zakat fisabilillah memerlukan evaluasi mendalam terhadap sejumlah indikator yang mencerminkan kebutuhan dan kelayakan penerima zakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023