Penelitian ini membahas tentang efektivitas pelaksanaan kaukus dalam mediasi di Pengadilan, khususnya di Mahkamah Syar'iyah Langsa. Pelaksanaan mediasi di Indonesia mewajibkan Hakim dan mediator untuk mencari perdamaian dalam persidangan, dan kaukus merupakan salah satu teknik yang digunakan. Namun, beberapa mediasi gagal meskipun menggunakan teknik kaukus. Penelitian ini bertujuan untuk membahas pengaturan hukum mengenai kaukus dalam mediasi, peran Mediator Hakim, dan faktor penyebab tidak efektif pelaksanaan kaukus di Mahkamah Syar'iyah Langsa. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti aturan kaukus dalam mediasi dengan mengacu pada Pasal 14 huruf e Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Kaukus hanya dilakukan jika diperlukan dan mediator hakim melaksanakan perannya dengan baik. Faktor kurangnya kesadaran hukum dan rendahnya budaya berdamai menjadi penyebab ketidak-efektifan kaukus. Disarankan agar Mahkamah Agung menegaskan kembali aturan kaukus dan Mahkamah Syar'iyah Langsa mempersiapkan mediator yang terlatih.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023