Penyalahgunaan fungsi kendaraan angkutan barang dalam hal ini yang dialih fungsikan sebagai angkutan orang dijalan raya merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas serta perbuatan melawan hukum serta tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal. menyangkut perbuatan pelanggaran penyalahgunaan fungsi kendaraan angkutan barang sebagai angkutan orang dijalan raya adapun merujuk pada ketentuan Pasal 137 ayat 4 Undang – Undang No 22 Tahun tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan 2009 yaitu Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang dan serta ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 303 Undang – Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Peran kepolisan lalu lintas kabupaten aceh tamiang dalam penanggulangan penyalahgunaan fungsi kendaraan angkutan barang sebagai angkutan orang di jalan raya dengan melakukan upaya preventif yaitu dengan melakukan sosialisai, memberikan himbauan, pemasangan spanduk, menurunkan penumpang dan upaya represif yaitu berupa memberikan teguran tertulis, Razia dan patroli, penilangan dan mencabut izin mengemudi. Hambatan yang dihadapi kepolisan lalu lintas Kabupaten Aceh Tamiang adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat serta faktor budaya atau kebiasaan menggunakan kendaraan angkutan barang sebagai angkutan orang yang dilakukan turun temurun dan berulang ulang kali.
Copyrights © 2023