Gagasan penting tatakelola pemerintahan pasca reformasi adalah good governance, yaitu ketatapemerintahan yang melibatkan secara luas aktor-aktor masyarakat sipil dan swasta dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, transparansi, responsivitas, partisipasi, dan akuntabilitas menjadi variabel-varibel penting selanjutnya. Untuk konteks desa, hal itu semakin menguat dengan adanya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menariknya, justru di desa dengan aspek rekognisi dan subsidiaritas yang dilegitimasi melalui UU tersebut, desa mengalami inovasi-inovasi pembangunan melalui pelayanan publik, kebijakan politik, dan lain-lain. Desa Socorejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban yang mendapatkan berbagai prestasi, baik lokal maupun nasional menarik untuk dikaji pelaksanaan good governance dan terobosan manajemen apa sajakah yang dilaksanakan selama tiga tahun terakhir (2017—2020). Dengan penelitian kualitatif berbasis etnografis ditemukan beberapa kunci menuju keberhasilan tersebut, yaitu (1) di bawah kepemimpinan Zubas Arief Rahman Hakim sebagai Kepala Desa sering dilakukan dialog publik yang memicu keterlibatan dan kepercayaan publik yang semakin menguat, (2) keterlibatan perusahaan-perusahaan di sekitar desa melalui Corporate Social Rensponsibility dan program Jamkesos Ketenagakerjaan secara luas juga mendorong pelaksanaan poin-poin penting good governance, dan (3) berkembangnya diskursus bahwa narasi good governance sejalan dengan prinsip liberalisme- kapitalisme yang memberikan dampak perubahan sosio-politik desa, yang kemudian tidak hanya membuat simetris kolaboratif antaraktor namun juga potensi kompetisi yang terbuka juga menjadi faktor penting dalam pelaksanaan good governance di desa ini. Kata Kunci: desa, good governance, dialog publik, kompetisi
Copyrights © 2023