Pemilihan umum adalah instrumen kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pengaturan perihalĀ  pembentukan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum telah diamanatkan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Aturan mengenai landasan pembentukan lembaga pemiliha umum di Aceh tampaknya unik. Aceh diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan untuk pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan untuk Nasional diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rekruitmen anggota KPU provinsi ataupun kabupaten/kota harus dimulai dengan membentuk tim seleksi yang dibentuk KPU, bukan dibentuk oleh lembaga legistlatif yang menjadi bagian dari Pemilihan umum itu sendiri . Komisi Independen Pemilihan (KIP) harusnya sesuai dengan amanat UUD 1945 dan juga harus sejalan lurus dengan peraturan nasional yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai lembaga yang Independen.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024