Penyuluhan tentang pentingnya surat persetujuan istri dalam peralihan hak atas tanah dalam bentuk akta otentik merupakan hal yang penting dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. Surat persetujuan istri merupakan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, menjamin kesetaraan gender, dan mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Proses sosialisasi meliputi observasi untuk memahami kebutuhan masyarakat, sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya surat izin istri, dan pelaksanaan sosialisasi dengan metode interaktif untuk memperkuat pemahaman dan mempengaruhi perilaku. Kegiatan penyuluhan ini terlaksana dengan lancar, melalui tahapan observasi, sosialisasi dan pelaksanaan penyuluhan. Namun meski berjalan lancar, beberapa kendala juga muncul dalam prosesnya. Kendala tersebut antara lain kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya surat izin istri, serta ketidaktahuan mengenai tata cara yang benar untuk mendapatkannya. Selain itu, terdapat pula kendala terkait pemenuhan persyaratan administrasi, seperti sulitnya menghadiri penyuluhan oleh beberapa pihak yang berkepentingan. Meski demikian, upaya sosialisasi tetap memberikan dampak positif dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran istri dalam peralihan hak atas tanah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024