Artikel ini mendiskusikan harmonisasi Omnibus Law di bidang pariwisata dengan prinsip-prinsip bisnis dan HAM PBB. Fokusnya adalah sejauh mana prinsip-prinsip tersebut dapat menciptakan dampak positif, tidak hanya dalam peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek sosial dan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban negara untuk melindungi HAM, sebagaimana tercantum dalam UU Pariwisata 2009, tetap berlaku dalam UU Cipta Kerja (Omnibuslaw). Demikian pula, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM masih diakomodasi dalam UU Cipta Kerja. Namun, akses pemulihan pelanggaran HAM belum sepenuhnya terakomodasi, terutama terkait mekanisme yudisial dan non-yudisial. Beberapa instrumen hukum yang mengatur larangan dan sanksi administratif masih berlaku, tetapi ancaman pidana di UU Pariwisata 2009 dicabut oleh UU Cipta Kerja.Dengan demikian, meskipun terdapat sejumlah poin yang telah diakomodasi, pilar ketiga prinsip-prinsip bisnis dan HAM PBB belum sepenuhnya terpenuhi dalam UU Cipta Kerja bidang pariwisata. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk melengkapi pilar ketiga dan menyusun naskah akademik guna penyempurnaan UU Cipta Kerja di sektor pariwisata
Copyrights © 2023