NU, Muhammadiyah, dan MUI memiliki lembaga fatwa tersendiri yang dinantikan fatwanya oleh masing-masing pihak. Tulisan ini melihat bagaimana metode ijtihad yang dipakai oleh ketiga lembaga fatwa ini dan bagaimana relasi yang hadir dari ketiganya. Dilakukan dengan metode studi pustaka yang datanya didapatkan dari buku, jurnal, dan kajian literatur lainnya. Metode ijtihad yang dipakai NU dan Muhammadaiyah serta MUI secara umum sama, namun berbeda pada sumber utama yang dijadikan pedoman, di mana NU lebih menekankan kepada kitab-kitab mu’tabaroh kemudian melakukan analogi yang diberi istilah ilhaq dan jika masih belum didapatkan jawaban atas persoalan, maka akan melakukan istinbat} sesuai jalan pikiran ulama terdahulu. Sedangkan Muhammadiyah atau Majelis Tarjih yang memiliki corak kembali kepada alquran sebagai sumber hukum utama, sehingga melihat permasalahan kepada alquran terlebih dahulu, kemudian melakukan analogi yang diberi istilah ta’lili atau qiyasi dan tahap akhir ialah dengan pendekatan kemaslahatan. Adapun Lembaga Fatwa MUI dapat dikatakan mengkombinasi kedua metode NU dan Muhammadiyah, dengan langkah pertama melihat kepada alquran dan hadits, kemudian melihat pendapat ulama mazdhab dan fikih dan terakhir dengan menggunakan kaidah pokok. Relasi diantara ketiganya menjadi gambaran dinamika kehidupan, berhukum, dan bermasyarakat di Indonesia yang menggambarkan persatuan dan keharmonisan.
Copyrights © 2022