Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji pemikiran fiqh tentang nikah beda agama dalam tafsir al-Manar dan Fiqih Lintas Agama, serta upaya ijtihad dalam menyelesaikan masalah tersebut. Isu yang dihadapi adalah ketidaksepakatan di antara ulama mengenai hukum nikah wanita Muslimah dengan pria nonmuslim (Ahli Kitab). Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rasyîd Ridlâ dalam al-Manar memperluas cakupan makna Ahli Kitab dalam konteks pernikahan Muslim dengan wanita Ahli Kitab. Penulis Fiqh Lintas Agama setuju dengan ketiadaan dalil sharih mengenai keharaman pernikahan Muslimah dengan laki-laki Ahli Kitab dan menilai keberlakuan hukum terkait berdasarkan konteks yang berbeda. Rekomendasi untuk penelitian lebih lanjut adalah mengkaji implikasi pemikiran dan upaya ijtihad ini dalam pemahaman dan praktik hukum nikah beda agama dalam komunitas Muslim saat ini.
Copyrights © 2023