Sampah plastik saat ini menjadi masalah bagi seluruh dunia begitu pula dengan Kabupaten Gresik. Maka dari itu pemerintah Kabupaten Gresik mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi pengguinaan PSP yaitu dengan dibuatnya Perda Kabupaten Gresik No.3 Tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP). Fokus penelitian ini adalah mengetahui sejauh mana masyarakat mengetahui adanya perda, jenis PSP apa yang paling sering digunakan dan apa saja hambatan dalam implementasi perda. Peneliti mendapatkan beberapa fakta dan temuan di lapangan ternyat masih banyak dijumpai lokasi-lokasi yang diatur dalam perda masih banyak ditemui penggunaan PSP. PSP yang paling sering digunakan oleh masyarakat adalah kresek. Sosialisasi secara merata harus dilakuakan agar semua masyarakat Gresik mengetahui di daerahnya sudah ada perda tentang pengurangan PSP. rekomendasi perlu adanya indikatir keberhasilan,membentuk tim pengawas, pengurangan PSP diacara publik.
Copyrights © 2024