Penyuluhan hukum ini memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan dan informasi kepada masyarakat tempat penyuluhan dilaksanakan mengenai solusi dalam menangani adanya sengketa hak atas tanah yang masih sering terjadi diantara masyarakat dan meningkatkan pola pikir dan pemahaman masyarakat tentang penyelesaian sengketa hak atas tanah. Metode yang kami gunakan adalah dengan metode pendekatan sosialisasi melalui masyarakat kelurahan setempat yaitu Kelurahan Kepanjen, Delanggu, Kabupaten Klaten dengan tahapan dari analisis target, survei lokasi, pengajuan perizinan kepada pihak terkait, koordinasi dengan pihak terlibat, persiapan, pelaksanaan, dan diakhiri dengan penutupan. Hasil dari penyuluhan ini adalah pengetahuan mengenai sengketa tentang hak atas tanah masih dapat diselesaikan dengan berbagai cara yang pada umumnya masih belum cukup diketahui oleh masyarakat dan terdapat beberapa faktor pendukung dan faktor penghambat yang menyebabkan sengketa tersebut. Adanya sengketa hak atas tanah masih sering terjadi di kalangan masyarakat dan adanya perhatian yang lebih untuk mengatasinya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024