Tindak pidana pencurian bukan hanya lagi dilakukan oleh orang dewasa, tetapi sudah banyak kasus pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sanksi apa yang dapat diberikan kepada anak di bawah umur pelaku tindak pidana pencurian dalam pandangan Fiqh Jinayah dan (KUHP). Metode penelitian menggunakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan membaca buku, mencari dokumen, dan laporan yang berhubungan dengan masalah penelitian. Hasil pembahasan dalam kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Lamandau, hasil putusan yang dijatuhkan kepada para pelaku, dari mulai proses penyidikan hingga ke tahap penuntutan, sangat relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu pada Pasal 363 ayat 6e KUHP. Kemudian, pelaku yang berusia 15 dan 16 tahun termasuk ke dalam kategori anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Dan tindakan yang dilakukan dalam menangani kasus ini pun sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Sistem Peradilan Anak. Hasil putusan ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Fiqh Jinayah, dimana ketika seseorang yang mencuri akan dijatuhi hukuman potong tangan, tapi karena para pelaku merupakan anak di bawah umur, maka mereka tidak dijatuhi hukuman potong tangan. Akan tetapi, karena mereka telah berada di fase mumayyiz, maka mereka bisa dijatuhi hukuman ta’zir, bukan sebagai hukuman, tetapi untuk mendidik dan memberikan pelajaran kepada anak.
Copyrights © 2024