Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan restorative justice polres parepare terhadap tindak pidana ringan perspektif hukum Islam. Selama proses ini, penting unuk kita ketahui terkait apa saja yang menjadi peran kepolisian dalam memfasiitasi dan progresif kepolisian dalam menyelesaikan perkara melalui restorative justice terhadap tindak pidana ringan perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode studi pustaka yang digunakan untuk mempelajari berbagai karya akademik. Hal ini memungkinkan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait penerapan dan progres kepolisian dalam penyelesaian perkara. Peran kepolisian dalam menerapkan dan progresif kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana ringan melalui restorative justice perspektif hukum Islam adalah dengan melakukan mediasi antara pelaku kejahatan dan korban kejahatan yang mengalami kerugian. Hal in bertujuan agar penegakan hukum dapat memberikan keadilan dan keseimbangan bagi masyarakat.
Copyrights © 2024