Dalam menghadapi tantangan kompleksitas perkembangan sosial dan era globalisasi, sistem peradilan Indonesia mengeksplorasi metode Plea Bargaining sebagai alternatif percepatan penyelesaian kasus. Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 memberikan dasar hukum, keberadaannya tetap memicu pertanyaan, terutama seputar peran Kejaksaan sebagai penuntut umum. Penelitian ini, menggunakan pendekatan hukum normatif, menyoroti perkembangan Plea Bargaining dan menunjukkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan, ketidaksetaraan, dan kehilangan keadilan. Kejaksaan memiliki peran penting dalam menentukan kasus yang layak, namun solusi inovatif seperti mediasi dan peningkatan akses terhadap representasi hukum muncul sebagai alternatif untuk mengatasi kendala Plea Bargaining. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan peran krusial Kejaksaan dalam menerapkan metode tersebut sambil menyuarakan kebutuhan akan keseimbangan antara efisiensi dan keadilan.
Copyrights © 2024