Mahkamah Syar’iyah sebagai Peradilan Syariat Islam di Aceh secara eksistensial merupakan pengadilan khusus dalam lingkup Peradilan Agama. Konteks mendasar dari kewenangan Mahkamah Syar’iyah adalah kewenangan abosulot ganda, pengadilan khusus dalam lingkup Peradilan Agama karena menyangkut kewenangan Peradilan Agama dan pengadilan khusus dalam lingkup Peradilan Umum karena menyangkut sebagian kewenangan Peradilan Umum. Proses perkara dalam kewenangan Absolut di Mahkamah Syariat memiliki kuantitas jenis perkara yang lebih luas dalam mengaplikasikan nilai yang terkandung dalam hukum Islam, perkara tersebut dapat bermuatan Hukum Pidana Islam, hukum keluarga, serta hukum perdata islam (mu’amalah). Kewenangan Peradilan Agama dan kewenangan sebagian dari Peradilan Umum menjadi Kompetensi dasar Mahkamah Syar’iyah. Segala bentuk regulasi yang di-design khusus untuk Mahkamah Syari’iyah dalam segi aturan pokok ataupun tambahan haruslah termuat dalam sebuah Undang-Undang Lex Spesialis sebagaimana amanat yang termaktub di dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (3).
Copyrights © 2024