Penelitian ini membahas pentingnya pemenuhan kebutuhan dan hak-hak korban dalam proses Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian konflik pidana di Indonesia. RJ adalah pendekatan yang menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai fokus utamanya dalam penyelesaian konflik pidana. Dalam konteks Indonesia, RJ menawarkan solusi yang lebih holistik dengan memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kejahatan terhadap komunitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif untuk mengevaluasi penerapan RJ dalam penyelesaian konflik pidana dari perspektif korban dan pelaku di Indonesia. Data primer diperoleh melalui wawancara menyeluruh dengan pelaku dan korban, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian literatur dan analisis dokumen kebijakan. Analisis kualitatif menggunakan analisis tematik untuk menemukan topik utama dalam data. wawancara, sementara analisis dokumen mengevaluasi efektivitas kebijakan dan praktik RJ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan dan hak-hak korban dalam RJ tidak hanya memberikan keadilan bagi korban tindak pidana, tetapi juga berpotensi untuk mengurangi tingkat rekidivisme, memperbaiki kualitas kehidupan korban, dan membangun masyarakat yang lebih aman dan inklusif. Implementasi RJ yang efektif membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat umum. Pendidikan dan sosialisasi yang lebih baik mengenai prinsip-prinsip RJ dapat membantu memperbaiki pemahaman masyarakat dan meningkatkan dukungan terhadap pendekatan ini.
Copyrights © 2024