Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pemidanaan yang tegas dan komprehensif bagi pelaku suap dan gratifikasi, termasuk sanksi pidana penjara, denda, dan tindakan tambahan lainnya. Ketentuan tersebut diimplementasikan dalam praktik hukum serta tantangan yang dihadapi dalam penegakannya. 2) Suap dan gratifikasi dalam fiqh jinayah dianggap sebagai bentuk korupsi yang merusak integritas dan keadilan sosial, sehingga sanksi yang dikenakan sangat tegas. Fiqh Jinayah menekankan pada hukuman yang tidak hanya bersifat retributif tetapi juga preventif dan rehabilitatif, dengan tujuan untuk menjaga moralitas publik dan mencegah terulangnya tindak pidana tersebut. 3) Suap dan gratifikasi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, dengan sanksi yang jelas dan spesifik bagi pemberi dan penerima, sedangkan suap (risywah) dalam fiqh jinayah diatur berdasarkan prinsip-prinsip umum Al-Qur'an dan Hadis, dengan sanksi ta’zir yang diserahkan pada kebijaksanaan hakim/penguasa.
Copyrights © 2024