Konsep diversi yang diimplementasikan di Indonesia hanyalah sebuah komponen dari perbaikan struktur Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai alternatif dari peradilan pidana formal, dengan meletakkan upaya diversi dalam setiap tahap proses peradilan (penyidikan, penuntutan dan pengadilan). Menurut pandangan Fiqh Jinayah, anak pelaku tindak pidana narkotika sebagai individu yang memerlukan pembinaan dan rehabilitasi, bukan hukuman berat. Penanganan difokuskan pada pemulihan, dengan keterlibatan keluarga dan komunitas untuk mendukung reintegrasi anak. Menurut Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyelesaian kasus anak melalui peradilan formal ke mekanisme rehabilitatif melalui konseling dan program sosial. Sama halnya dengan Fiqh jinayah, juga menekankan rehabilitasi dan pembinaan bagi anak, mengingat mereka belum akil baligh dan tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya.
Copyrights © 2024