Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia
Vol 9 No 2 (2023): April

Limitasi Tindak Pidana di Bidang Sumber Daya Alam sebagai Tindak Pidana Asal Pencucian Uang di Indonesia

Ndaru, Felix Aglen (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jun 2024

Abstract

Tindak pidana di bidang lingkungan dan sumber daya alam menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar dan rawan dilakukan pencucian, namun tidak seluruhnya diakui sebagai tindak pidana asal pencucian uang di Indonesia. Hal ini berpotensi mengurangi efektivitas penegakan hukum karena pelaku dan asetnya semakin mudah lolos dari jerat hukum. Terlebih laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menunjukkan bahwa aset hasil tindak pidana rentan digunakan untuk membiayai kegiatan politik. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bertujuan memberikan advis kebijakan perihal penentuan tindak pidana lingkungan dan sumber daya alam sebagai pidana asal pencucian uang. Hasil kajian merekomendasikan agar Indonesia menerapkan pendekatan “all-crime” untuk seluruh tindak pidana lingkungan hidup dan sumber daya alam, yakni menambahkan tindak pidana di bidang pangan, pertanian, sumber daya air, energi, pertambangan, pertanahan, penataan ruang dalam tindak pidana pencucian uang. Perluasan pidana asal ini juga bermanfaat untuk mempermudah upaya penuntutan pencucian uang serta fasilitasi upaya ekstradisi dan pemulihan aset di negara lain berdasarkan prinsip dual criminality.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jhli

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) terbit dengan nomor ISSN baru mulai volume 5 nomor 1. Sebelumnya, “JHLI” terdaftar dengan nomor ISSN: 2355-1350 dengan nama Jurnal Hukum Lingkungan (JHL). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (JHLI) merupakan salah satu wadah penelitian dan gagasan mengenai ...