Salah satu penggunaan energi listrik yang menempati urutan kedua setelah sistem pendingin udara yaitu sistem pencahayaan. Sistem pencahayaan berguna agar dapat melakukan segala aktifitas baik di luar atau di dalam ruangan terutama di malam hari. Oleh sebab itu sangat diperlukan pencahayaan yang baik dan sesuai dengan standart Kemenkes, sehingga segala aktifitas dan seluruh peralatan yang akan digunakan akan terlihat dengan baik dan jelas. Pencahayaan yang baik dan sesuai standar juga akan memberikan dampak nyaman, aman dan sehat bagi mata pengguna ruangan. Adapun objek penelitian ini dilakukan pada gedung Puskesmas Peudada Bireun yang bertujuan untuk menghitung kuat penerangan pada tiap ruang kerja dan untuk menghitung jumlah titik lampu yang diperlukan pada tiap-tiap ruangan sesuai dengan standart Kemenkes. Perhitungan dengan menggunakan formula matematis sesuai dengan standart Kemenkes dengan tingkat pencahayaan minimum yang telah ditentukan untuk setiap ruangan pada Rumah Sakit yaitu sebesar 200 sampai 300 lux. Hasilnya didapatkan bahwa nilai kuat penerangan tertinggi sebesar 1721,6 lux terdapat pada Ruang Aula Puskesmas, sedangkan nilai kuat penerangan terendah yaitu sebesar 51 lux terdapat pada Ruang Aula Puskesmas. Jumlah titik lampu yang diperoleh pada Ruang Aula Puskesmas sebanyak 16 titik, pada Ruang Admin sebanyak 4 titik, pada UGD (A) sebanyak 4 titik, UGD (B) sebanyak 3 titik, UGD (C) sebanyak 7 titik, dan Ruang UGD (D) sebanyak 2 titik. Nilai kuat penerangan tersebut sudah sesuai dari nilai kuat penerangan yang direkomendasikan yaitu 200 sampai 300 lux. Kata Kunci : Puskesmas, Pencahayaan, Ruang Aula, Ruang Admin, UGD
Copyrights © 2024