Kompleksitas penanganan tax evasion di Indonesia tidak dapat terlepas dari sistem hukum pidana yang dianut oleh Indonesia adalah monoistis, yang identic dengan adagium “actus non facit reum nisi mens sit rea”. berdasarkan kajian yuridis normative, dihasilkan dua kesimpulan. Pertama, ketentuan pidana di bidang perpajakan di Indonesia yang masih menghrasukan gabungan actus reus dan mens rea telah mengabaikan keadilan dan prinsip equality before the law, mengingat penerima manfaat yang sebenarnya tidak bisa dipidana dan pertanggungjawaban pidana pajaknya menjadi tidak berfokus pada pencegahan terjadinya kerugian pada pendapatan negara. Kedua, konsep hukum yang ideal dalam ketentuan pidana di bidang perpajakan di Indonesia adalah dengan mengatur delik pidana yang tidak memerlukan mens rea terhadap satu atau lebih unsur actus reus di bidang perpajakan. Salah satunya mengatur strict liability dan pertanggungjawaban pidana pajak linnya yang tidak hanya bersandar pada pertanggungjawaban yang bersifat monoistis.
Copyrights © 2023