Self-assessment system yang berlaku dalam pemungutan pajak di Indonesia yang cenderung berorientasi pada positivisme hukum masih menyisakan beberapa tantangan yang masih ada, antara lain kepatuhan pelaporan SPT yang belum maksimal dan audit coverage ratio yang masih sangat rendah. Berdasarkan kajian yuridis normative, didapat dua kesimpulan. Pertama, struktur tax enforcement yang berlaku saat ini di Indonesia masih berkarakter positivisme hukum. Kedua, struktur tax enforcement di Indonesia selayaknya berkarakter responsive, karena mampu menjangkau pada struktur yang berbasis preemptive, preventive, dan repressive. Salah satu role model struktur penegakan hukum di bidang perpajakan adalah Responsive Regulation Model yang telah dikembangkan di Australia.
Copyrights © 2023