Penelitian ini mengkaji bagaimana akad Wakalah bil Ujrah digunakan dalam transaksi reksa dana syariah pada platform investasi Bareksa. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah akad tersebut sejalan dengan prinsip syariah, dengan menggunakan penelitian kualitatif untuk menggambarkan transaksi tersebut. Pendekatan yang dilakukan adalah dengan mengamati transaksi reksa dana syariah di Bareksa dan mempelajari literatur yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan akad Wakalah bil Ujrah, memenuhi prinsip Islam dan dianggap sah. Bareksa memberikan informasi lengkap mengenai produk reksa dana syariah, antara lain rincian pengelola, besaran dana, pergerakan harga, dan dokumen prospektus. Namun keterbatasan penelitian adalah pengumpulan data hanya dari aplikasi Bareksa, kurang mendalam seperti observasi atau wawancara.
Copyrights © 2023