Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain danuntuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakatdemokratis. Maraknya kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di Indonesia. Maraknya kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di Indonesia. Maraknya kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di Indonesia khususnya di media sosial membuat resah masyarakat. Metode yang digunakan ialah sosialisasi atau penyuluhan kepada masyrakat, hasil dan pembahasan pengabdian ini adalah bahwa kualifikasi pencemaran nama baik dan kualifikasi ujaran kebencian berbeda. Jika pencemaran nama baik menyerang nama dan kehormatan orang lain atau suatu kelompok, tetapi ujaran kebencian menyerang harkat dan martabat manusia.
Copyrights © 2024