Dunia sekarang telah memasuki era society 5.0, yang artinya manusia sudah harus lebih siap untuk hidup berdampingan dengan kebaharuan teknologi yang begitu pesat, bukan hanya manusia tetapi juga pemerintah suatu negara. Karena pada era ini semua data akan dikumpulalkan dalam Big Data yang dapat mempermudah pengarsipan dari suatu instansi maupun pemerintah. Era ini tidak hanya menawarkan keuntungan tetapi juga memberikan risiko yang sama besarnya salah satunya adalah peretasan data diri ataupun memanipulasi data diri seseorang dengan tujuan yang beragam mulai dari penjualan data diri maupun untuk kebutuhan politik. Oleh karena itu pada tulisan ini ingin mengkritsi bagaimana kebijakan pemerintah serta langkah-langkah pemerintah Indonesia untuk melindungi data diri warga negara Indonesia. Pada penelitian ini akan menggunakan teori keamanan dengan pendekatan human security dan juga cyber security untuk dapat mengetahui urgensi yang ditawarkan era society 5.0 dan untuk memandang sejauh mana ketepatan pemerintah Indonesia dalam membuat suatu kebijakan.
Copyrights © 2024