Penelitian ini membahas tentang harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri, namun sinergi dengan pemerintah pusat tetap diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan daerah yang sejalan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, dan temuan penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa hambatan dalam harmonisasi kewenangan, seperti tumpang tindih kewenangan, kurangnya kesiapan daerah, dan keterbatasan sumber daya. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah melalui berbagai bentuk, seperti dekonstrasi, tugas pembantuan, koordinasi, kerjasama, dan pengawasan. Selain itu, diperlukan peningkatan mekanisme monitoring dan evaluasi, optimalisasi peran lembaga negara terkait, dan komitmen bersama dari semua pihak. Penelitian ini juga membahas tentang langkah-langkah nyata untuk meningkatkan harmonisasi kewenangan, seperti peningkatan koordinasi, pengembangan kapasitas aparatur daerah, penyediaan sumber daya, dan penyusunan aturan yang jelas. Sinergi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci utama dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang efektif dan efisien. Dengan mengintegrasikan semua pemangku kepentingan penting dan mempertimbangkan kekhasan masing-masing daerah, solusi ini dapat diimplementasikan secara bertahap dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024