Tulisan ini bermaksud menelaah secara kritis atas pemikiran tafsir Farid Esack tentang pluralisme agama. Pemikiran tersebut berangkat dari konteks sosial masyarakat di Afrika Selatan yang terbelenggu oleh paham apartheid. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat penelitian pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: a. Farid Esack mengharuskan adanya pengkajian kembali atas teks-teks al-Qur’an yang memungkinkan lahir makna-makna baru atas al-Qur’an sesuai dengan konteks dan zamannya sekarang, b. Farid Esack menawarkan metode hermeneutika untuk menafsirkan al-Qur’an khususnya pada ayat-ayat yang dinggapnya terkait lansung dengan konsep pluralisme agama, c. Konsep pluralisme Agama Farid Esack dapat berterima apabila dilakukan dengan alasan bahwa konsep tersebut dapat mengeluarkan masyarakat Afrika Selatan dari belenggu ketidakadilan, penyiksaan ataupun aturan apartheid yang berseberangan dengan prinsip dasar agama.
Copyrights © 2024