Anak merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai hak-hak asasi yang wajib dilindungi. Anak merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi korban maupun menjadi pelaku tindak pidana. Negara berkewajiban melindungi anak-anak dari perlindungan hukum, baik itu pada saat itu menjalani pengadilan sampai sesudah menjalani pengadilan tersebut. Karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari hukum, terutama anak-anak yang masih sangat perlu dalam menjalani kasus hukum tersebut. Begitupun halnya dengan hak bantuan hukum yang harus didapatkan anak dalam menjalani proses sistem peradilan pidana. Tujuan penulisan artikelini adalah untuk mengkaji urgensi pemberian bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana. Adapun metodologi penelitian dalam artikel ini adalah normatid dengan pendekatan perundang-undangan
Copyrights © 2023