Notary Law Journal
Vol. 3 No. 1 (2024): January-Maret

Implementasi Kewenangan Penyuluhan Hukum oleh Notaris

Tenggara, Ananda Pradhitya (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep sosialisasi undang-undang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan menganalisis bentuk sosialisasi hukum yang dapat dilakukan oleh Notaris. Tesis ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai sumber kajian untuk mengembangkan ilmu hukum secara teoritis dan sebagai pedoman bagi Notaris dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya memberikan sosialisasi hukum agar tidak melampaui batas kewenangan secara praktis. Kewenangan Notaris untuk memberikan sosialisasi hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembuatan akta otentik merupakan bentuk pemberian pemahaman hukum terkait dengan perbuatan hukum yang akan dituangkan dalam Akta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Notaris dalam memberikan sosialisasi hukum kepada kliennya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bentuk yaitu sosialisasi hukum yang diikuti dengan pembuatan akta dan sosialisasi hukum tanpa diikuti dengan pembuatan akta. Bentuk yang pertama, Notaris harus memberikan penjelasan mengenai keadaan hukum yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menjelaskan hak dan kewajiban para pihak. Bentuk yang kedua adalah kewenangan Notaris terkait dengan kewenangan untuk menolak memberikan sosialisasi hukum kepada para pihak berdasarkan alasan yang sah, dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman perilaku Notaris

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

nolaj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Notary Law Journal merupakan media untuk penyerbar luasan artikel ilmiah yang di terbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, untuk Substansi Artikel merupakan hasil Penelitian atau kajian konseptual tentang hukum dan Kenotariatan dan isu-isu hukum ...