Peran teknologi informasi dalam pengelolaan dan pengawasan tanah semakin penting, terutama dari perspektif hukum agraria. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi integrasi teknologi informasi ke dalam administrasi dan pengawasan tanah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif untuk menganalisis undang-undang, peraturan, dan studi kasus yang ada mengenai penerapan teknologi informasi dalam pengelolaan tanah. Tiga masalah utama yang dibahas adalah: (1) kerangka hukum untuk integrasi teknologi informasi ke dalam sistem pengelolaan tanah, (2) dampak teknologi informasi terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi tanah, dan (3) tantangan dan solusi potensial dalam penerapan teknologi informasi untuk pengawasan tanah. Melalui tinjauan komprehensif terhadap dokumen hukum yang relevan dan contoh praktis, artikel ini menyoroti manfaat penggunaan teknologi informasi untuk memperlancar proses pengelolaan tanah, meningkatkan akurasi data, dan memfasilitasi akses publik terhadap informasi tanah. Selain itu, pembahasan mencakup evaluasi hambatan hukum dan kendala teknologi yang ada yang menghalangi penerapan efektif teknologi informasi di bidang ini. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kemajuan signifikan telah dicapai, reformasi hukum lebih lanjut dan kemajuan teknologi diperlukan untuk sepenuhnya mewujudkan potensi teknologi informasi dalam meningkatkan pengelolaan dan pengawasan tanah.
Copyrights © 2024